"Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi 19 Maret 2025, perpanjangan penahanan kedua tersangka diberikan," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Menurut pemaparan pihak kepolisian, penahanan yang diperpanjang ini merupakan prosedur dan tahap awal bagi penyidik melanjutkan tugasnya.
Termasuk melakukan pendalaman perkara hingga melengkapi berkas-berkas perkara yang dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Itu tahapan, tahapan penyidikan, melakukan pendalaman, koordinasi dengan jaksa penuntut umum melengkapi berkas perkara," ungkapnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Maia Estianty Akui Pernah Dekat dengan Orang NPD, Sebut Ciri-Cirinya Arogan hingga Suka Selingkuh, Ahmad Dhani Auto Kena Sentil Netizen
Pernah Terjerat Narkoba hingga Masuk Penjara, Andika Mahesa Ceritakan Respons Sang Mertua dan Profesinya: Polisi?
Ustadz Felix Siauw Ungkap Perjalanan Steven Wongso hingga Jadi Mualaf, Ternyata Diam-Diam Udah Rajin Belajar Ngaji hingga Puasa Sejak 2024
Kini Resmi Jadi Mualaf, Steven Wongso Akui Dulu Sudah Pernah Sunat Saat Masih Kecil, Alasan Tak Terduga saat Khitan Bikin Praz Teguh Shock
4 Fakta Steven Wongso, Konten Kreator yang Dikabarkan Resmi Mualaf Dibimbing oleh Ustadz Felix Siauw
Steven Wongso Login, Unggahan Terakhirnya Penuh Ucapan Selamat Usai Sah Peluk Agama Islam: Saudara Seiman...
Profil Felix Siauw Sosok Pendakwah yang Membimbing Steven Wongso Memeluk Agama Islam
Sempat Rindukan Tanah Suci, Ditto Percussion Akhirnya Laksanakan Umrah di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Tegaskan Soal Malam Lailatul Qadar
Tak Terpancing Emosi, Ariel NOAH Ogah Ladeni Sindiran Ahmad Dhani saat Disebut Kekanak-kanakan: Nggak Terlalu Ribut