Minggu, 19 Juli 2026

Kondisi Terkini Vadel Badjideh Usai Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Saat Ramadhan: Jika Sudah Ditahan Pasti...

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:44 WIB
Polisi berikan kabar terkini Vadel Badjideh mendapat tambahan masa tahanan 40 hari. (Instagram @vadelbadjideh)
Polisi berikan kabar terkini Vadel Badjideh mendapat tambahan masa tahanan 40 hari. (Instagram @vadelbadjideh)

Polisi ungkapan bahwa pihak penyidik membutuhkan waktu agar berkas kasus Vadel Badjideh bisa dirampungkan dan amsuk ke tahap hukum selanjutnya.

Baca Juga: Tanggapan Keluarga Vadel Badjideh Soal Nikita Mirzani yang Kini Berstatus Tersangka, Bagian dari Karma?

"Penyidik melengkapi berkas yang ada, perlu waktu," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, SH., dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi, 3 Maret 2025.

Bukan tanpa alasan, polisi mengatakan penyidik sudah lakukan perhitungan matang atas penambahan masa tahanan Vadel menjadi 40 hari lagi ke depan.

"(Melengkapi berkas) alasan dari penyidik memperpanjang waktu penahanan," ujar Kompol Nurma.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Netizen: Pantes Vadel Cengar Cengir...

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasi Humas memberikan informasi perihal kondisi terkini Vadel Badjideh usai penyidik perpanjang masa tahanan 40 hari.

"Dia sehat ya," ungkap Kompol Nurma Dewi.

Kepolisian bisa menjamin dan memastikan jika Vadel Badjideh dalam kondisi yang baik dan sehat selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Masuk Penjara, Laura Meizani atau Lolly Diduga Sudah Punya Gandengan Baru! Nikita Mirzani Merestui?

"Namanya tahanan jika sudah ditahan pasti semua lingkup dibatasi, itu pasti," ungkap polisi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X