4) Jeratan pasal
Usai ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan pemerasan dokter Reza Gladys, Nikmir terkena jeratan pasal hukuman.
Seteru Vadel Badjideh dijerat pasal 27B ayat 2 dan pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman penjara yang membayangi Nikmir yaitu 6 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Bukan hanya pelanggaran UU ITE, Nikita Mirzani juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Rahasia Langgeng Berumah Tangga Ala Pasangan Ricky Perdana dan Chacha Thakya yang Masuk Usia 9 Tahun Pernikahan
Geger! Lagu Band Sukatani Dibredel Polisi, Cuitan Lawas Wanda Hamidah Mendadak Viral, Ada Apa?
Potret Menggemaskan Leshia, Anak Kedua Lesti Kejora-Rizky Billar, Dipaksa Jadi Fans Liverpool Sejak Bayi
Kocak! Hesti Purwadinata Tak Sadar Pakai Sepatu Berbeda saat Pergi ke Kondangan, Edo Borne: Kakinya yang Bener Dong...
Ikutan Trend Cover Lagu Garam dan Madu, Hesti Purwadinata Malah Bikin Kesal Warganet, Wendi Cagur: Pengen Nendang Jakunnya
Curhat Oki Setiana Dewi Rindukan Sosok Ayah Jelang Ramadhan 2025: Tahun Keempat Tanpa Kehadiran...
Tepati Janji Lawasnya! Inul Daratista Berangkat Umrah Sebelum Ramadhan, tak Sengaja Bertemu Orang Tua Ayu Ting-Ting di Mekkah?
Fanny Soegi Dukung Band Sukatani yang Karyanya Dibredel Polisi, Posting Lagu Gelap Gempita Sebagai Bentuk Melawan Ketidakadilan
Kebal Hukum? Ocehan Nikita Mirzani Setelah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Isyaratkan Pesan Khusus untuk Reza Gladys
Satir, Bintang Emon Sindir Polisi yang Mengaku Anti Kritik Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel, Band Sukatani Harusnya Jadi Sahabat Kapolri