SketsaNusantara.id- Kepolisian rilis pasal pada pelaku aksi mutilasi kepada perempuan di Ngawi.
Rochmat Tri Hartanto kini harus menjalani sederet prosedur hukuman usai diketahui menjadi pelaku pembunuhan Uswatun Khasanah (29).
Ia adalah perempuan yang bekerja sebagai sales kosmetik. Nasib beruntung tidak berpihak padanya, lantaran menjadi korban mutilasi yang ditemukan di koper merah.
Melansir dari Instagram @lambegosiip pada 27 Januari 2025. Pelaku diciduk oleh polisi pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Hingga kini, masih menjalani proses hukum yang berlaku hingga terungkap motif pembunuhan tersebut.
Diketahui bahwa motif dari pelaku yang menghabisi perempuan itu karena terbakar oleh api cemburu.
Korban dinilai telah memasukkan laki-laki lain ke tempat tinggal atau kosannya. Tersangka kemudian meradang dan menghabisi korban.
Sampai saat ini, informasi yang diperoleh adalah pelaku dijerat oleh pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maka ganjaran yang diberikan kepada pelaku yakni terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun korban mutilasi yang terbungkus oleh koper merah ini akhirnya mulai ditemukan potongan tubuhnya.
Karena sebelum dilakukan penyidikan. Warga Ngawi menemukan potongan tubuh yang tidak lengkap.