SketsaNusantara.id - Kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali jadi sorotan publik usai Ahok ikutan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada hari Kamis, 9 Januari 2025. KPK memeriksa Ahok sebagai saksi terkait kasus korupsi LNG di Pertamina yang terungkap saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina pada tahun 2020 lalu.
Proses pemeriksaan Ahok relatif cepat yang berlangsung selama kurang lebih 1-1,5 jam setelah sebelumnya ia diperiksa bulan November 2023 lalu.
Baca Juga: Heboh, Ahok Ramai Jadi Sorotan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Pertamina, Begini Penjelasannya
Lantas, bagaimana kronologi kasus LNG di PT Pertamina (Persero)? Siapa saja yang terlihat dan apa posisi Ahok dalam kasus tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id dari laman resmi KPK, kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika PT Pertamina berencana melakukan pengadaan LNG.
Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi defisit gas nasional yang diprediksi terjadi pada kurun waktu dari tahun 2009 hingga 2040.
Karen Agustiawan yang menjabat sebagi Direktur Utama PT Pertamina saat itu, mengambil kebijakan untuk bekerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat.
KPK mengungkap bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh Karen tanpa kajian mendalam dan tidak melalui persetujuan Dewan Komisaris maupun pemerintah sebagai pemegang saham.
Akibat kebijakan tersebut, seluruh kargo LNG yang dibeli dari CCL tidak dapat terserap di pasar domestik, dan terjadi oversupply yang mengakibatkan PT Pertamina merugi karena menjual LNG di pasar internasional dengan harga murah.
Alhasil, negara mengalami kerugianyang diakibatkan mencapai sekitar 140 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,1 triliun.
Ahok mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama.
Setelah pemeriksaan terbaru, Ahok menyebut posisinya sebagai saksi untuk membantu KPK memperdalam dugaan kasus korupsi LNG Pertamina.