Penetapan ketiga tersangka di atas dilakukan oleh Direktorat Kriminal Polda Jawa Tengah. Yakni setelah dilakukan pemeriksaan kepada 36 saksi.
Adapun ketiga tersangka di atas diduga terlibat dalam pengumpulan uang, sebesar 97 juta rupiah.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan penipuan hingga kekerasan verbal kepada juniornya termasuk korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!