SketsaNusantara.id - Lagu Indonesia Raya akan diputar setiap hari kerja di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pukul 10.00 WIB.
Instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya ini tertuang dalam Surat DPR Nomor T/1375/OT/11/2024, yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan dalat menjadi pengingat nasionalisme bagi para pejabat dan anggota DPR RI.
Usulan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari di Gedung DPR ini rupanya merupakan usulan dari salah seorang legislator asal Jember-Lumajang.
Ia adalah Kawendra Lukistian, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Usulan Kawendra ini rupanya membuat warga di daerah pemilihannya, Jember dan Lumajang merasa bangga dan mengapresiasi langkahnya seperti yang diungkap salah satu warga Lumajang, Khairunnisa pada 9 November 2024.
"Sebagai warga Lumajang, saya merasa bangga dengan inisiatif Pak Kawendra. Saya berharap ini menjadi pengingat bagi para wakil rakyat untuk lebih serius dalam melayani negara dan masyarakat," tuturnya.
Selain Khairunnisa, sejumlah warga Jember juga turut mengapresiasi usulan Kawendra itu karena dinilai sebagai bentuk komitmennya terhadap nilai-nilai kebangsaan.
"Lagu Indonesia Raya bukan hanya lagu, tapi simbol persatuan. Semoga dengan diputarnya setiap hari, para pemimpin kita semakin bersemangat dalam membangun negeri," terang Ahmad, seorang petani di Jember.
Selain memberikan apresiasi, warga juga berharap instruksi tersebut bisa menularkan semangat nasionalisme ke daerah-daerah lain di Indonesia.