SketsaNusantara.id - Kasus guru honorer asal Konawe Selatan Ibu Supriyani telah memasuki sidang ketiga.
Sidang ketiga dengan agenda eksepsi oleh kuasa hukum Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra ditolak majelis hakim.
Guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun ini dituduh memukul siswanya yang notabene adalah anak seorang polisi.
Pengakuan Supriyani kepada kepala PGRI Sultra, ia tak pernah melakukan pemukulan terhadap siswa tersebut.
Ia hanya menegur siswa yang nakal, namun orang tua justru melaporkan ke pihak berwajib hingga Supriyani jadi tersangka.
Sidang dilaksanakan pada 29 Oktober 2024 kemarin di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Majelis hakim persidangan yang menolak eksepsi kuasa hukum Supriyani adalah Stevie Rosano.
Hakim PN Andoolo ini terbilang masih muda yaitu berusia 29 tahun, namun namanya jadi sorotan usai jadi hakim di kasus Supriyani.
Profil dan biodata Stevie Rosano pun banyak dicari masyarakat yang penasaran dengan sosok sang hakim.
Seperti apa profil sang hakim muda? Di usia 29 tahun harta kekayaan sudah mencapai berapa M?
Profil dan biodata Stevie Rosano