news

Kemendikbud Tak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Dari UIPM, Berikut Alasannya

Senin, 7 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Raffi Ahmad saat terima gelar doktor honoris causa dari UIPM. (Instagram @raffinagita1717)

SketsaNusantara.id - Polemik gelar doktor honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute Profesional Management (UIPM) Indonesia akhirnya dijawab Kemendikbud.

Kemendikbud akhirnya menjawab pertanyaan sejumlah masyarakat terkait gelar doktor honoris causa dari kampus yang sama sekali tak ada wujudnya tersebut.

Hal ini kemudian diungkap oleh Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang menyatakan bahwa tanpa izin profesional maka penyelenggara pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tesrebut tidak dapat diakui.

Baca Juga: Pasang Badan, Hotman Paris Dukung Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Kehormatan Bahkan Profesor, Netizen: Asal Universitasnya Jelas Bang...

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube METRO TV rupanya UIPM selama ini tak memiliki izin sah penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Abdul Haris juga menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia itu sudah di atur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012.

Dalam undang-undang itu juga itu diatur tentang ketentuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kena Mental? Diduga Hapus Unggahan Gelar Doktor Kehormatan yang Diraih dari UIPM Thailand, Faktanya...

Sebelumya, Raffi Ahmad yang merupakan artis sekaligus pengusaha tersebut mengunggah di akun Instagramnya bahwa ia telah menerima gelar honoris causa dari sebuah kampus yang berbasis di Thailand tersebut.

Ia mendapatkan gelar kehormatan itu untuk disiplin ilmu event management and global digital development atas kontribusinyabterhadap pengembangan industri hiburan selama puluhan tahun.

Namun kini gelar itu dianggap tak sah oleh pemerintah Indonesia lewat Kemendikbud rupanya tidak akui gelar honoris causa tersebut jarena berasal dari kampus yang ternyata belum memiliki izin sah pendidikan tinggi di Indonesia.

Pernyataan Kemendikbud ini mencerminkan upaya Kemendikbud untuk menegakkan regulasi dan memastikan bahwa gelar akademik tidak disalahgunakan atau diberikan tanpa dasar yang jelas. 

Dengan demikian, masyarakat yang bertanya-tanya selama ini diharapkan lebih kritis dalam menilai gelar yang dimiliki oleh individu, terutama yang berasal dari institusi yang tidak diakui.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Tags

Terkini