SketsaNusantara.id - Raffi Ahmad baru-baru ini mendapatkan Gelar Kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Ia menjadi satu dari sekian banyak sosok di Indonesia yang mendapatkan gelar Honoris Causa.
Walau Raffi Ahmad hanya lulusan SMA, namun kini di depan namanya tercantum gelar Dr. HC.
Lantas apa itu Gelar Kehormatan atau Doktor Honoris Causa serta bagaimana cara mendapatkannya?
Pemberian Gelar Kehormatan rupanya tidak boleh sembarangan, bahkan ada peraturan khusus yang membahas tentang syarat-syaratnya secara umum.
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) sendiri adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi.
Dikutip SketsaNusantara.id dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A.
Lebih jelasnya, perguruan tinggi yang dimaksud yakni yang menyelenggarakan program doktor terkait jasa dan atau karya calon penerima gelar kehormatan tersebut.
Lantas apa syarat bagi calon penerima Gelar Kehormatan?
Pada dasarnya PP Menristek Nomor 65 Tahun 2016 hanya mencatumkan syarat umum bagi penerima gelar kehormatan tersebut.
Gelar kehormatan bisa diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan atau berjasa di bidang kemanusiaan.