SketsaNusantara.id- Anindya Bakrie resmi menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin.
Tanggung jawabnya sebagai Kadin merupakan hasil musyawarah nasional luar biasa atau munaslub di Jakarta, pada 14 September 2024.
Sebelumnya, Anindya Bakrie mengganti Arsjad Rasjid. Lantas, apa tugas atau fungsi dari Kadin?
Kadin yang akan dijalankan oleh Anindya Bakrie merupakan sebuah organisasi yang dibentuk pada 24 September 1968.
Ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Yakni sebagai satu-satunya induk organisasi dunia dalam bidang usaha. Baik usaha negara, koperasi dan swasta.
Organisasi ini merupakan wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia. Mereka berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitas dan advokasi.
Anindya Bakrie yang menjadi ketua umum Kadin ini nanti akan membantu para pelaku usaha Indonesia.
Yakni dalam memperluas peluang bisnis dari dalam hingga ke luar negeri. Dengan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan segala sesuatu mengenai verifikasi.
Keanggotaan Kadin memiliki empat jenis yakni Anggota Biasa (AB), Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro, Anggota Luar Biasa (ALB) dan Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT).
Melansir dari bphn.go.id, inilah beberapa tugas Kadin :
1. Meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme para pengusaha Indonesia dalam tanggung jawabnya sebagai warga negara dan sebagai masyarakat