SketsaNusantara.id - Pemkab Jember telah menjadikan perbaikan infrastruktur, khususnya jalan, menjadi yang utama. Hal itu dilakukan sejak Hendy-Firjaun menjabat.
Namun, hal tersebut mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, terkait adanya kendaraan yang melanggar regulasi over dimension over loading (ODOL).
Terdata, ada ratusan ruas di yang saat ini rusak akibat kendaran ODOL. Tepatnya, sebanyak 106 titik. Lantas, bagaimana menyikapinya?
Baca Juga: Segera Hadir Wisata Baru di Jember, Agrowisata Heritage Wisata Kampung Belgia
Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan, bahwa pihaknya harus betul-betul bijak dalam mengambil keputusan.
Menurut bupati, regulasi terkait dengan ODOL tak bisa serta merta dilakukan di setiap tempat.
"Kita akan taat regulasi, namun perlu melakukan banyak cara untuk menyikapi hal itu," katanya. Salah satunya, dengan melakukan edukasi.
"Masyarakat perlu diingatkan. Mereka boleh mengendarai truk besar, asal tidak memuat barang yang terlalu berat," lanjutnya.
Tentu saja, hal tersebut masih ditoleransi apabila disesuaikan dengan rata-rata bak truk.
"Namun, yang benar-benar kami tindak saat ini adalah bak truk yang dipanjangkan," tegasnya. Artinya, menambah panjang dan tinggi bak truk.
Namun, hal ini memerlukan andil dari banyak pihak. Mulai polisi, dinas perhubungan, akademisi, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.
"Jangan sampai jalan terus rusak, lalu diperbaiki dengan APBD. Padahal anggaran bisa dialihkan ke hal yang lebih penting," terangnya.