SketsaNusantara.id – Masa perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Pilkada Kabupaten Mojokerto benar-benar dimanfaatkan oleh masing-masing Bapaslon.
Ini terbukti KPU Kabupaten Mojokerto telah menerima berkas perbaikan dari Bapaslon.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Rendi Oky Saputra mengatakan, dua Bapaslon melakukan perbaikan terhadap persyaratan administrasi.
Rendi menjelaskan, perbaikan tersebut sifatnya tidak substansi yang dapat mempengaruhi status Bapaslon.
“Perbaikan ini hanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh tim masing-masing,” ujar Rendi kepada SketsaNusantara.id, Senin 9 September 2024
Usai menerima berkas tersebut, sambung Rendi, pihaknya lantas melakukan pencocokan antara berkas yang diunggah pada Silon dan berkas hardcopy.
Berdasarkan penelitian administrasi, katanya, antara hardcopy dan unggahan di Silon sudah sinkron.
“Hanya terdapat kesalahan teknis. seperti foto scan tampak blur atau buram. Adanya halaman di daftar riwayat hidup yang lupa di scan,” ungkapnya.
Rendi menambahkan, berkas lainnya seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak pailit, tidak punya tanggungan hutang. Terhadap dokumen tersebut pihaknya meminta untuk upload ulang.
Usai menerima perbaikan administrasi dari masing-masing Bapaslon KPU Kabupaten Mojokerto akan meneliti kembali.
Sesuai PKPU Pencalonan Kepala Daerah, pada tanggal 13 September 2024, hasil penelitian administrasi perbaikan tersebut akan disampaikan kepada Bapaslon.