"Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,"
"Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," bebernya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga telah mengomentari perilaku hedonisme Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
Ia menegaskan bahwa Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tersebut memang harus diselidiki dengan dugaan gratifikasi.
"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan flexing Kaesang itu hrs diselidiki dlm konteks gratifikasi," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!