SketsaNusantara.id – Kemarahan publik kembali memuncak, terlihat dari aksi massa bertajuk “Kota Tembakau Menggugat” yang digelar di Jember pada 29 Agustus 2024.
Aksi di gedung DPRD Jember ini mengusung tema “Merawat Konstitusi, Jegal Oligarki,” sebagai respons atas kegagalan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenuhi amanah rakyat dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Para demonstran menyuarakan kritik keras terhadap berbagai kebijakan yang dianggap melemahkan fondasi negara dan merusak demokrasi.
Para aksi demo ini menilai bahwa pemerintah saat ini cenderung mengabaikan konstitusi demi kepentingan pribadi dan kelompok elit, menggambarkan rezim Jokowi sebagai penguasa yang "mengangkangi" konstitusi.
Salah satu contohnya adalah campur tangan pemerintah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang tercermin dalam Putusan MK No 60 dan 70.
UU yang Dipermainkan, Demokrasi yang Dipertaruhkan
Dalam aksi ini, para demonstran menyoroti praktik pemerintah yang dianggap sewenang-wenang dalam membuat undang-undang.
Mereka menilai bahwa DPR, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, kini lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan partai politik yang hanya mementingkan kepentingan elit.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah desakan kepada pemerintah dan DPR untuk mematuhi keputusan MK dan melibatkan publik dalam proses pembentukan undang-undang secara transparan.
“Undang-undang yang dibutuhkan masyarakat, seperti UU Perampasan Aset, dibiarkan mandek selama bertahun-tahun. Sementara itu, pemerintah dan DPR justru sibuk mengurus undang-undang yang memuluskan kepentingan politik mereka,” ujar salah satu orator aksi.
HAM dan Represi: Titik Gelap Pemerintahan Jokowi