news

Sidang Perdana Harvey Moeis Beberkan Sejumlah Dakwaan Dugaan Korupsi Timah, Bikin Negara Rugi dengan Jumlah Gak Masuk Akal!

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Isi dakwaan sidang perdana Harvey Moeis. (YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id - Pihak penegak hukum telah mengeluarkan dakwaan kepada Harvey Moeis.

Pembacaan dakwaan ini berlangsung saat momen Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Suami Sandra Dewi sebelumnya menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi timah yang dilakukan bersama berbagai pihak. Salah satunya crazy rich asal Surabaya, Helena Lim.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Begini Penampakan Barang Bukti dari Hasil Dugaan Korupsi

Sidang perdana ini menghasilkan beberapa keputusan. Seperti deretan dakwaan sekaligus mengenai keterangan saksi.

Dalam tayangan YouTube Intens Investigasi menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi beberapa dakwaan:

1. Melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca Juga: Harvey Moeis Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Pekan Depan, Jampidsus Kejagung: Helena Lim...

2. Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Ia didakwa melakukan atau turut serta secara melawan hukum. Yakni dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Atau memperkaya orang lain dengan cara korupsi dan merugikan keuangan negara. Hingga mencapai Rp 300.003.263.938.131,14.

Baca Juga: 7 Deretan Tas Mewah Milik Sandra Dewi, Istri Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Seharga Motor

Dakwaan di atas dibacakan dalam sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Yakni dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi. Kemudian ia juga menyatakan bahwa sidang ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya pada 22 Agustus 2024.

Halaman:

Tags

Terkini