Menurut mereka, organisasi keagamaan yang memiliki banyak otak karena pengikut banyak serta jumlah organisasi yang sangat banyak pengikut sehingga dikhawatirkan akan menciptakan ketegangan sosial.
Untuk itu, GUSDURIan mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan Presiden Jokowi terkait izin tambang bagi ormas keagamaan di Indonesia di Yogyakarta, 11 Juni 2024 sebagai berikut :
1. Izin tambang ini bertentangan dengan UU mineral dan batu bara karena seharusnya izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang sehingga GUSDURIan menolak kebijakan pemerintah yang beri izin ormas keagamaan.
2. Sebab berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara maka GUSDURIan meminta pemerintah meninjau kembali pemberian izin
3. Keputusan pemerintah ini berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal sehingga meminta pemerintah untuk meninjau kembali.
4. Ormas keagamaan sejati tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama sehingga GUSDURIan meminta irama tetap berperan seperti itu.
5. GUSDURIan tegaskan agar pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi dan terus lakukan pemulihan dampak sosial ekologis bagi masyarakat akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
6. Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat sehingga GUSDURIan mengajak masyarakat terus kritisi segala kebijakan pemerintah.
Itulah pertanyaan sikap GUSDURIan terhadap izin tambang bagi ormas keagamaan dari pemerintahan Jokowi.***