news

Dana Deposito Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Lapor Pengurus BMT MBS Syariah ke Polres Madiun Kota

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:55 WIB
Nasabah didampingi kuasa hukum saat melakukan pelaporan ke Polres Madiun Kota. (Pamula Yohar C/SketsaNusantara.id)



SketsaNusantara.id - Dua nasabah BMT MBS Syariah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, melaporkan pengurus lembaga tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota, Kamis 20 Agustus 2026.

Langkah ini diambil setelah dana deposito yang mereka tanamkan dengan total mencapai Rp156 juta tidak kunjung dicairkan, padahal sudah melewati berbagai upaya penyelesaian, termasuk jalur pengaduan ke pemerintah daerah.

Sebelum pelaporan ke kepolisian, sejumlah nasabah lain yang juga mengalami hal serupa sempat menyampaikan aduan langsung kepada Bupati Madiun.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak BMT MBS Syariah guna mengklarifikasi persoalan yang diadukan nasabah.

Baca Juga: Tanggapan Ketua Bawaslu Kota Madiun Pasca Penggeledahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi: Kami Penuh Kooperatif Terhadap Proses Hukum

Dalam laporan yang tercatat dengan nomor TBP/447/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Iin Tri Wahyuni dan TBP/448/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Dian Nitasari, keduanya menduga telah terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang. Dugaan pelanggaran itu merujuk pada Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Berdasarkan data yang disampaikan, Iin menempatkan dana sebanyak empat kali dengan total akumulasi Rp56 juta. Sementara Dian menyetorkan dana deposito sebanyak dua kali senilai Rp100 juta. Sejak awal tahun 2026, pembayaran bagi hasil yang sebelumnya berjalan rutin tiba-tiba terhenti tanpa pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai dari pihak pengurus.

Ketika keduanya meminta pencairan dana pokok, permohonan mereka terus ditunda-tunda. Berulang kali mendapat janji pelunasan, namun hingga saat ini dana tersebut belum juga diterima.

“Kami menaruh uang dengan harapan aman dan mendapatkan hasil sesuai janji. Tapi tiba-tiba tidak ada kabar, uang tidak bisa diambil, dan tidak ada kejelasan. Ini merugikan kami secara materi maupun perasaan,” ungkap Iin.

Baca Juga: Dinamika Demo 'Merebut Kemerdekaan' BEM UI: Fatimah Azzahra hingga Jurnalis Suarakan Aspirasi hingga Solidaritas Warga Dukung Aksi di Bundaran HI

“Sudah berbulan-bulan kami minta kejelasan, selalu dijanjikan akan segera dicairkan, tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Karena tidak ada jalan lain, akhirnya kami putuskan melaporkan ke pihak berwajib,” tambah Dian.

Kuasa hukum kedua nasabah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madiun, Suryajiyoso menjelaskan, pelaporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya penyelesaian di luar jalur hukum buntu. Pihaknya sudah melayangkan surat somasi pada akhir Juli 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan maupun itikad baik dari pihak koperasi.

“Kami sudah kumpulkan sejumlah fakta dan dokumen pendukung. Dari hal-hal yang ada, terpenuhi unsur penipuan lewat janji yang tidak ditepati, penggelapan dana yang dipercayakan namun tidak dikembalikan, hingga dugaan pencucian uang jika dana tersebut dialihkan atau disembunyikan ke pihak lain,” tegas Suryajiyoso.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Daerah dan Dukung Program Pemerintah, Kapolres Madiun Kota Temui Stakeholder

Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah SW selaku pimpinan/pengurus BMT MBS Syariah Jiwan. Peristiwa dugaan pidana ini diketahui terjadi sekitar Mei 2026 di lingkungan operasional lembaga tersebut.

Kedua nasabah berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak terkait, serta mengungkap keberadaan dana mereka. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum menempatkan dana pada lembaga keuangan yang belum memiliki izin operasional yang jelas.***

Tags

Terkini