Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada hari Senin, 20 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Hotman menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan. Ia memberikan klarifikasi dan mengaku terpancing emosi karena terus menerima pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.
"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'lu punya otak nggak sih?'," ujar Hotman, dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional," jelasnya.
Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Pihaknya tetap lanjut melaporkan Hotman Paris ke polisi terkait hal ini, meski sang advokat senior sudah menyampaikan klarifikasi.
Kontroversi yang bermula dari perkataan yang dianggap bercandaan tersebut akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 20 Juli 2026, karena dinilai telah melakukan intimidasi verbal yang merendahkan martabat profesi wartawan.
Menurutnya permintaan maaf Hotman dinilai tidak tulus, apalagi hanya disampaikan melalui unggahan video di media sosial. Meski PWI menerima permintaan maaf Hotman sebagai bentuk itikad baik, namun pihaknya menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Hanya membuat video permintaan maaf saja di akun Instagram pribadi (tidak cukup) begitu saja," ucap direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan pada awak media sesaat setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Bahkan teman wartawan yang dimaki di situ juga tidak pernah dihubungi secara pribadi untuk meminta maaf. (Video klarifikasi dan permintaan maaf) tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," tegasnya.
Ketua Umum PWI Pusat, juga menilai ucapan Hotman tidak hanya menyakiti individu wartawan yang bertanya, tetapi juga mencederai kehormatan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.
PWI melanjutkan proses hukum sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik. Melalui kejadian ini, PWI ingin memberikan pesan bahwa setiap bentuk penghinaan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan langkah tegas diambil untuk mencegah peristiwa ini tak terulang kembali di masa mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!