SketsaNusantara.id - Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea belum juga mereda. Di tengah polemik keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, pengacara kondang itu kini dilaporkan polisi setelah ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers menuai kecaman.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut tetap dilayangkan meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Kontroversi ini bermula saat Hotman Paris memberikan penjelasan mengenai kasus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Saat itu, Hotman menjelaskan bahwa aset berupa emas dan uang yang ditemukan di rumah di Sentul, Bogor, bukan milik kliennya. Ia juga mempersoalkan proses penggeledahan yang menurutnya dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan dinilai tidak sesuai prosedur.
Namun, suasana konferensi pers memanas ketika sejumlah wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan. Alih-alih memberikan penjelasan, Hotman justru melontarkan kalimat bernada kasar kepada seorang jurnalis perempuan.
"Lu punya otak nggak? Gimana menurut kau kalau tiba-tiba digeledah sampai dibuka semuanya? Harusnya kan ada pemanggilan, harus ada pemeriksaan dulu. Kalau kau nggak paham hukum mending kau berhenti jadi wartawan," ucap Hotman kepada seorang wartawan perempuan.
Cuplikan video konferensi pers tersebut menuai kecaman publik. Tak hanya sekali, Hotman juga sempat menjawab pertanyaan wartawan dengan kaliman sindiran yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Tanya kakekmu lah. Kalo kalian berani tanya sendiri ke polisi," tandasnya. Perkataan itu seketika jadi buah bibir yang dianggap sebagian orang sebagai bercandaan, namun tak sedikit pula yang menyoroti hal tersebut sebagai sikap arogansi sang pengacara dan dinilai merendahkan orang lain.
Sikap Hotman Paris mendapat respons dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Organisasi tersebut menilai pilihan kata maupun cara Hotman menjawab pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional dan justru merendahkan profesi jurnalis.
Setelah video konferensi pers tersebut viral, Hotman mendapat teguran dari PWI. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, merespons dengan kalimat dengan perkataan kasar seperti yang dilakukan Hotman paris dinilai tidak pantas dan tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sehingga segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.