news

Irfan Hakim Geram Tapir Langka Disembelih Warga di Lampung, Alshad Ahmad Desak Pemerintah Minta Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi Diproses Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 | 11:30 WIB
Alshad Ahmad dan Irfan Hakim soroti video viral Tapir Sumatra diburu hingga disembelih warga padahal termasuk satwa liar dilindungi (YouTube Alshad Ahmad)

"Satwa liar dilindungi yang tidak berbahaya bahkan kabur dari orang aja disembelih.. BKSDA harus proses hukum pelaku biar jadi pembelajaran dan biar tidak terulang!" tulis Alshad melalui akun Instagram @alshadahmad.

Kejadian ini pun menuai beragam komentar. Publik berharap agar pemerintah bisa menindak tegas kasus ini dan memberikan sosialisasi pada masyarakat agar menjaga satwa liar yang dilindungi dari kepunahan.

"Dari sekian banyak hewan ternak, ada ayam, kambing, sapi atau kalau non muslim juga ada peternakan babi, tapi kenapa Tapir juga ikut diburu?? Proses secara hukum, lalu berikan sosialisasi ke berbagai wilayah yang hidup berdampingan dengan satwa agar tidak terjadi hal yang sama untuk kesekian kalinya," komentar salah satu warganet di Instagram.

Baca Juga: Burung Hantu Dilindungi Ditembak Mati, Video Viral Picu Keprihatinan Publik dan Respons Aparat

Sementara itu, pihak BKSDA menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini, berkoordinasi dengan Polres Mesuji. Polisi juga dikabarkan sedang memburu terduga pelaku dalam video viral yang ikut memburu Tapir tersesat.

"Seluruh informasi dan bukti video sudah dikirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan kita lihat perkembangannya dalam waktu dekat," ungkap petugas Seksi Konservasi WIlayah (SKW) III Lampung pada hari Kamis, 2 Juni 2026.

Sebagai informasi, Tapir (atau Tapirus indicus) adalah satwa langka yang statusnya dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106 Tahun 2018.

Baca Juga: 4 Fakta TN Tesso Nilo di Riau, Kawasan Konservasi Gajah yang Tergerus Sawit, Ternyata Habitat Potensial Harimau Sumatera!

Mamalia endemik yang sering disebut badak babi ini juga berstatus Terancam Punah (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN.

Oleh karena itu, perburuan maupun pembunuhannya dapat diproses secara pidana sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2, pelaku yang membunuh hewan dilindungi diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini