news

Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

Kamis, 2 Juli 2026 | 20:56 WIB
Mitra SPPG. (bgn.go.id)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan.

Syarief mengatakan penyidik menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap LMI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," kata Syarief.

Jumlah Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kembali bertambah.

Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, sejumlah pihak sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Data yang diterima redaksi juga mencantumkan adanya satu tersangka lain, namun identitas lengkapnya belum disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima sehingga belum dapat dipublikasikan.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan apakah akan ada penetapan tersangka baru maupun perkembangan lain dalam perkara tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini