Dalam penjelasannya, Mahfud kembali mengingatkan bahwa undang-undang memberikan batasan yang cukup ketat mengenai penerapan pidana mati.
Menurutnya, hukuman tersebut dapat dipertimbangkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Mahfud memberi beberapa contoh keadaan yang dimaksud, antara lain ketika negara menghadapi bencana nasional, krisis nasional, maupun apabila pelaku kembali melakukan korupsi setelah sebelumnya pernah dihukum atas tindak pidana yang sama.
Dengan demikian, keberadaan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia tidak dimaksudkan untuk seluruh perkara korupsi, tetapi hanya bagi perkara yang memiliki karakter luar biasa sesuai ketentuan undang-undang.
Setelah menjelaskan sejarah penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi, Mahfud kemudian mengaitkannya dengan kasus yang menyeret Dadan Hindayana.
Menurutnya, kondisi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini dapat dipandang sebagai keadaan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Mahfud menilai dugaan korupsi terhadap anggaran yang telah dialihkan untuk Badan Gizi Nasional berpotensi memperburuk kondisi tersebut.
Ia juga menyebut berbagai daerah mengalami kesulitan anggaran sehingga pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak.
Atas dasar itu, Mahfud berpendapat bahwa hukuman mati layak dipertimbangkan dalam perkara tersebut apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Meski menyampaikan dukungan terhadap hukuman mati, Mahfud tidak menyatakan bahwa pidana tersebut otomatis dapat dijatuhkan.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, aparat penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana, sedangkan pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, mempertimbangkan keadaan perkara, dan menentukan jenis pidana yang sesuai berdasarkan ketentuan hukum.***