Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan sekaligus menjaga situasi persidangan tetap kondusif mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Menjelang putusan majelis hakim, Nadiem menyatakan tetap optimistis dan berharap dinyatakan tidak bersalah.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem kepada wartawan.
Sidang putusan pada Selasa besok diperkirakan menjadi salah satu persidangan yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun ini. Selain melibatkan mantan pejabat tinggi negara, perkara tersebut juga berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang sempat menjadi sorotan luas.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat dan media, PN Jakarta Pusat berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari waktu kedatangan hingga pengaturan akses ke ruang sidang, sehingga proses pembacaan putusan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!