Ia membandingkan keberadaan RUU tersebut dengan berbagai undang-undang pidana lain, seperti aturan mengenai tindak pidana korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Menurutnya, hukum memang tidak dapat menghilangkan pelanggaran secara menyeluruh, namun keberadaannya penting sebagai bentuk pencegahan dan penegasan norma.
"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," ujar Cholil.
Hingga kini, naskah akademik dan draf RUU masih berada dalam tahap penyusunan di lingkungan MUI. Selanjutnya, organisasi tersebut berharap DPR RI dapat menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi nasional apabila nantinya disepakati untuk masuk dalam Prolegnas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!