Serangan DDoS sendiri merupakan metode yang dilakukan dengan membanjiri server atau situs web menggunakan lalu lintas digital dalam jumlah sangat besar sehingga membuat layanan melambat hingga tidak dapat diakses.
Berdasarkan sumber dari data perusahaan keamanan siber StormWall, serangan DDoS terhadap organisasi di Indonesia meningkat 62 persen pada kuartal pertama 2026.
Bahkan, lebih dari 280 ribu serangan berhasil dimitigasi selama tiga bulan pertama tahun ini.
Kasus serupa juga pernah menimpa sejumlah media di Indonesia. Serangan siber terhadap media dinilai menjadi ancaman serius karena dapat mengganggu akses publik terhadap informasi.
Agus menegaskan bahwa Promedia Group tidak akan tinggal diam apabila serangan tersebut terus berlanjut.
Saat ini, pihaknya bersama pemilik media yang terdampak tengah mempertimbangkan langkah hukum.
"Promedia bersama pemilik media yang terdampak sedang mempertimbangkan langkah hukum. Kami juga telah mengumpulkan berbagai bukti teknis dan mengantongi sejumlah indikasi yang sedang kami dalami," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi tidak boleh dikalahkan oleh upaya intimidasi dalam bentuk apa pun.
"Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan membungkam media melalui serangan siber," pungkas Agus.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!