SketsaNusantara.id – Sinergi legislatif dan eksekutif di Kabupaten Jember terus diperkuat guna menyelaraskan regulasi lokal dengan arah kebijakan nasional.
Langkah ini ditandai dengan penyerahan Nota Pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Jember dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Sabtu 20 Juni 2026 malam.
Bupati Jember, Muhammad Fawait menyatakan bahwa paket regulasi yang diusulkan ini bakal menjadi pijakan yuridis yang krusial untuk merealisasikan transformasi wilayah.
Dia optimis kolaborasi yang solid akan membawa Jember masuk ke era baru yang lebih makmur dan modern.
Agenda utama dalam penyerahan tersebut salah satunya mengupas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Di hadapan para anggota dewan, Gus Fawait memaparkan sederet capaian indikator makro ekonomi daerah yang menunjukkan tren positif sepanjang tahun lalu.
“Roda ekonomi Jember tercatat bertumbuh dinamis di angka 5,47 persen. Angka tersebut berhasil menembus rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang berada di angka 5,33 persen, serta performa nasional di level 5,11 persen,” ujarnya.
Di saat yang sama, angka kemiskinan di Jember menyusut hingga menyentuh titik terendah dalam 10 tahun terakhir, yaitu sebesar 8,67 persen.
Tata kelola finansial daerah juga menorehkan prestasi lewat raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
Mandiri secara fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember melesat 36,78 persen hingga menembus angka Rp1,058 triliun.
"Walau alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami rasionalisasi, program prioritas kemaslahatan publik tidak akan dikorbankan. Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, alokasi TPP ASN, hingga program kesehatan gratis Universal Health Coverage (UHC) dipastikan tetap berjalan normal," kata Gus Fawait.
Selain urusan laporan keuangan, lima Raperda lainnya menyasar pembenahan sektor administrasi fiskal hingga infrastruktur urban.