Saat ini, banyak brand besar atau agensi multinasional yang mensyaratkan legalitas hukum yang ketat saat bekerja sama dengan konten kreator melalui endorsement atau campaign produk.
Dengan memiliki NIB, posisi tawar sebagai kreator akan naik karena dinilai profesional, terpercaya, karena memiliki badan usaha yang jelas. Harapannya, kebijakan ini bisa mempermudah kontrak bisnis dan kerja sama konten kreator dengan brand.
Pemerintah juga memperhatikan perlindungan Hukum dan HAKI bagi konten kreator, di dunia digital rentan terhadap plagiarisme, pencurian konten, dan sengketa kontrak kerja.
Memiliki NIB akan memudahkan konten kreator dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama atau logo channel akun mereka, serta memberikan perlindungan hukum yang kuat jika terjadi masalah atau wanprestasi dengan pihak ketiga.
Tak hanya itu, konten kreator yang memiliki identitas pelaku usaha juga mendapat dukungan dari pemerintah. NIB membantu usaha lebih tepat sasaran untuk menerima bantuan pembiayaan modal usaha dari perbankan resmi, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah dengan bunga rendah.
Kreator yang terdaftar secara legal di sistem pemerintah juga akan mendapatkan prioritas untuk mengikuti pelatihan digital, penyaluran insentif industri kreatif, hingga kesempatan dilibatkan dalam proyek-proyek promosi pariwisata atau program kerja sama berskala nasional.
Pemerintah menjamin bahwa pengurusan identitas pelaku usaha ini tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan dengan sangat mudah. Kreator dapat mengurus NIB secara mandiri secara *online* melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Baca Juga: Berapa Tarif Endorse Raffi Ahmad? Pernah Blak-blakan di Youtube Boy William: Pantesan Kaya...
Meskipun kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran, kepemilikan NIB juga bisa membawa dampak positif jangka panjang bagi keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru KBLI 2025, profesi konten kreator kini tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai sekadar hobi, melainkan diakui sebagai sektor ekonomi kreatif yang legal di mata hukum negara.
Publik berharap pemerintah bisa memberikan dukungan termasuk konten kreator pelaku usaha mikro, kecil dan menengan (UMKM) dan kebijakan ini menjadi langkah awal untuk membawa para pekerja kreatif digital menuju panggung bisnis yang lebih profesional dan terlindungi secara hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini