SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah beredarnya daftar nama yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Daftar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah nama disebut muncul dalam informasi yang diklaim berasal dari berita acara pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Salah satu nama yang ikut disebut dalam daftar yang beredar adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto. Menanggapi hal itu, Fitroh memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar tersebut.
Informasi mengenai daftar tersebut ramai dibahas setelah kuasa hukum Sony Sonjaya sebelumnya menyebut adanya sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi program MBG.
Namun hingga kini, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Di tengah beredarnya berbagai informasi di media sosial, nama Fitroh Rohcahyanto turut menjadi perhatian publik. Menanggapi hal itu, ia menegaskan tidak memiliki hubungan personal dengan Sony Sonjaya.
"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya daftar nama yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Fitroh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Sony Sonjaya.
Menurut Fitroh, tidak ada hubungan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pelaksanaan program MBG. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan dapur dalam program tersebut.
"Apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri masih dalam proses penyidikan. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut.
Pengajuan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah menyerahkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama dalam membantu proses pengungkapan perkara.