SketsaNusantara.id - Polemik hukum yang berkaitan dengan perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berkembang.
Kali ini, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya melaporkan Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Langkah hukum tersebut menjadi perhatian karena masih berkaitan dengan rangkaian kasus yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak ke proses pidana. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan konstruksi peristiwa yang menurutnya menjadi dasar pelaporan terhadap kedua nama tersebut.
Menurut Gafur, laporan terhadap Lechumanan berkaitan dengan dugaan pencantuman keterangan yang dianggap tidak sesuai dalam laporan polisi yang dibuat pada April 2025. Ia menyebut laporan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar proses hukum yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gafur mengatakan, "Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otenti, yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan."
Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuat Lechumanan berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo. Menurutnya, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi dua klaster perkara yang menyebabkan sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo.
Baca Juga: Termul-Termul Ngamuk? Roy Suryo Bereaksi Keras soal Berkas P-21 Ijazah Jokowi
Gafur menilai terdapat persoalan dalam konstruksi hukum laporan tersebut. Ia menyebut pihak yang dicantumkan sebagai korban dalam perkara penghasutan dan ujaran kebencian adalah Peradi Bersatu.
Setelah melakukan kajian terhadap dokumen dan proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyusunan laporan tersebut. Mereka juga menyoroti waktu pelaporan yang dilakukan sebelum laporan yang kemudian dibuat langsung oleh Joko Widodo.
Menurut Gafur, laporan yang diajukan oleh relawan maupun pendukung Jokowi lebih dahulu masuk ke kepolisian. Hal itu menjadi salah satu bagian yang turut dikaji oleh pihaknya dalam penyusunan laporan terbaru ke Polda Metro Jaya.
Selain Lechumanan, Roy Suryo juga melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar. Pelaporan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah konten yang diunggah melalui kanal YouTube Balige Akademi.
Kuasa hukum Roy Suryo menilai terdapat rangkaian unggahan yang membahas persoalan pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga saat Roy Suryo menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurutnya, persoalan tersebut telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Gafur menjelaskan bahwa sejumlah konten yang diunggah pada beberapa tanggal berbeda memuat pembahasan mengenai aset dan pengadaan yang pernah menjadi perhatian publik. Materi tersebut, menurutnya, tidak lagi berkaitan langsung dengan polemik ijazah yang sedang menjadi perdebatan.