Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah tersebut telah direkapitulasi oleh tim sekretariat sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Proses legislasi yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir itu akhirnya mencapai tahap akhir melalui rapat paripurna. Dengan diketoknya palu persetujuan, revisi UU Polri kini resmi berstatus sebagai undang-undang.
Pengesahan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan di parlemen setelah koordinasi antara DPR dan pemerintah dilakukan melalui sejumlah rapat dan pembahasan teknis. Selanjutnya, regulasi yang telah disetujui akan memasuki tahapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026 itu sekaligus menjadi penutup proses pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya diawali dengan penyerahan 112 daftar inventarisasi masalah oleh pemerintah kepada Komisi III DPR.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!