news

Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang Bakal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden: Pendidikan, Prestasi hingga Rekam Jejak

Senin, 8 Juni 2026 | 13:00 WIB
Said Iqbal presiden Partai Buruh, bakal penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan (YouTube KOMPASTV )

Said Iqbal merupakan lulusan Politeknik Mesin Universitas Indonesia sebelum akhirnya melanjutkan studi di Univerisitas Jayabaya.

Setelah meriah gelar Sarjana Teknik Mesin pada tahun 1996, Said Iqbal melanjutkan studinya di Universitas Indonesia.

Pada tahun 2005, Said Iqbal berhasil menyelesaikan studi magister ekoniminya da meraih gelar S2.

Baca Juga: Profil Hadi Poernomo, Eks Tersangka Kasus Korupsi yang Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo, Pernah Terima Bintang Kehormatan dari Jokowi

Pekerjaan dan Rekam Jejak Said Iqbal

Dikutip dari laman FSPMI, Said Iqbal pernah bekerja di perusahaan elektornika di Kabupaten Bekasi sejak 1992 hingga saat ini.

Setelah reformasi, Said Iqbal mendirikan FSPMI dan dipercaya menjabat sebagai sekteraris jenderal dari tahun 1999 hingga 2006.

Namanya kian disorot saat menjadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo dari Luhut Binsar Pandjaitan hingga Terawan Agus Putranto, Apa Saja Tugasnya

Beberapa rekam jejak Said Iqbal yang cukup disorot publik yakni saat memimpin gerakan penolakan outsourching dan upah murah pada tahun 2012-2013.

Ia juga menjadisalah satu motor perjuangan pembentukan BPJS Kesehatan dan progam jaminan pensiun.

Said Iqbal juga kerap memimpin aksi buruh mulai dari isu upah minimum, perlindungan pekerja hingga Omnibus Law.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Penasihat Khusus Presiden, Bongkar 4 Fakta Hadi Poernomo yang Punya Catatan Hitam dalam Perjalanan Jabatannya

Pada tahun 2021, Said Iqbal memutuskan untuk menghidupkan kembali Partai Buruh yang sebelumnya didirikan oleh Muchtar Pakpahan pada tahun 2001.

Salah satu alasan Said Iqbal dan sejumlah elemen serikat buruh menghidupkan kembali Partai Buruh lantaran kekecewaan akibat kepentingan mayoritas buruh yang tidak bisa terakomodasi oleh wakil rakyat di DPR.

Halaman:

Tags

Terkini