“Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendentesian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Pendetensian tersebut sambil menunggu proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal,” jelas Pamuji.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah akun TikTok @bbbbbbbbble pada 1 Juni 2026. Dalam rekaman tersebut, ZNB terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi ketika seseorang menagih pembayaran makanan yang disebut belum dilunasi.
Perekam video beberapa kali meminta pembayaran. Namun, ZNB menolak dan sempat melontarkan pernyataan yang menyinggung pembangunan serta kondisi ekonomi di Indonesia.
Video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial. Identitas ZNB akhirnya menjadi perhatian publik hingga memicu penelusuran oleh pihak Imigrasi.
Kini, setelah berhasil diamankan, proses administratif keimigrasian terhadap warga negara Inggris tersebut terus berjalan. Imigrasi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya selesai.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!