Supratman juga mengisyaratkan bahwa substansi revisi yang diajukan DPR kemungkinan besar tidak akan mengalami banyak perubahan dari sisi pemerintah. Sebab, sejumlah poin yang diusulkan disebut telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Nah, kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat DIM pemerintah akan segera kita serahkan dan akan kita bahas,” katanya lagi.
Usulan kenaikan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun diperkirakan akan memunculkan beragam pandangan di masyarakat. Sebagian menilai langkah itu dapat menjaga pengalaman dan kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian. Namun di sisi lain, isu regenerasi dan peluang promosi bagi anggota muda juga diperkirakan akan menjadi bahan diskusi dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut.
Hingga kini, DPR dan pemerintah masih melanjutkan proses pembahasan revisi UU Polri sebelum nantinya masuk ke tahap pengambilan keputusan bersama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!