news

Kronologi Penumpang Bawa Kartu Pokemon dari China Diperiksa Bea Cukai Soekarno Hatta, Ini Klarifikasinya

Senin, 18 Mei 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi kartu pokemon. Kasusnya sempat viral di Bandara Soetta, Bea Cukai sebut sudah sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2025 (Pixabay.com/ Federicogedhini)

SketsaNusantara.id- Viral di media sosial seorang penumpang perempuan berinisial JES yang diperiksa petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta usai tiba dari China. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 itu memicu perhatian publik setelah beredar narasi bahwa penumpang tersebut menangis saat membawa sejumlah kartu Pokemon.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya buka suara terkait kejadian tersebut. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur standar pengawasan barang bawaan internasional.

Menurut Hengky, koper milik JES diperiksa setelah sistem x-ray mendeteksi benda dalam jumlah besar yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kartu Pokemon yang dinilai perlu dilakukan verifikasi lanjutan.

Baca Juga: Viral! Aksi Cat Calling di Dalam KA Lokal Garut-Purwakarta, Petugas Turunkan Pelaku di Stasiun Kiaracondong

Pemeriksaan ini, kata dia, bukan tindakan acak. Sistem manajemen risiko Bea Cukai mendeteksi adanya pola perjalanan luar negeri yang cukup sering dilakukan oleh penumpang tersebut. Selain itu, aktivitas media sosial yang bersangkutan juga menjadi salah satu bahan analisis petugas karena ditemukan indikasi penawaran barang belanjaan luar negeri.

Pemeriksaan ini, kata dia, bukan tindakan acak. Sistem manajemen risiko Bea Cukai mendeteksi adanya pola perjalanan luar negeri yang cukup sering dilakukan oleh penumpang tersebut. Selain itu, aktivitas media sosial yang bersangkutan juga menjadi salah satu bahan analisis petugas karena ditemukan indikasi penawaran barang belanjaan luar negeri.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa barang yang dibawa bisa masuk kategori jasa titipan atau jastip. Dalam aturan kepabeanan, status barang sangat menentukan apakah dikenakan bea masuk atau tidak.

Baca Juga: Video Lama B.J Habibie Kembali Viral Usai Rupiah Anjlok hingga Rp17.500, Netizen: Beliau Tahu Ada Problem

Hengky menjelaskan, sesuai regulasi terbaru, penumpang internasional memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika Serikat. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika barang dinilai sebagai komoditas dagangan atau dibawa untuk tujuan komersial.

Kasus kartu Pokemon menjadi perhatian karena nilai ekonominya yang tidak bisa dianggap sepele. Sebagian kartu koleksi tersebut memiliki harga tinggi di pasar. Nilainya bisa mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta, bahkan untuk edisi langka dapat menembus miliaran rupiah.
Saat pemeriksaan berlangsung, JES menjelaskan bahwa kartu yang dibawanya merupakan hadiah dan bukan barang yang akan diperjualbelikan. Penumpang juga menunjukkan dokumen pembelian kepada petugas sebagai bukti kepemilikan.

Setelah dilakukan pencocokan data, petugas memastikan keterangan penumpang sesuai dengan bukti yang ada. Barang tersebut akhirnya dikategorikan sebagai barang pribadi, sehingga tidak dikenakan bea masuk maupun pajak impor tambahan.

Baca Juga: Setelah Teguran Dewi Perssik Viral, Aldi Taher Buka Suara dan Akui Khilaf hingga Sebut Mantan Istri Berhati Baik

Dengan keputusan tersebut, JES diperbolehkan meninggalkan area pemeriksaan dan melanjutkan perjalanan seperti biasa.

Bea Cukai juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai penumpang yang disebut menangis karena intimidasi. Pihak kantor menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa tekanan.

Halaman:

Tags

Terkini