SketsaNusantara.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kepastian tersebut sekaligus menepis kabar simpang siur mengenai pemangkasan atau penundaan pembayaran gaji ke-13. Pemerintah menegaskan anggaran telah disiapkan dan penyaluran tetap berjalan sesuai jadwal.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Seluruh komponen dibayarkan secara penuh kepada penerima sesuai golongan dan jabatan masing-masing.
Menariknya, gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain. Artinya, nilai yang diterima aparatur akan dibayarkan secara utuh. Ketentuan ini menjadi salah satu kabar yang paling dinanti para ASN menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah menetapkan nominal berbeda untuk setiap kategori penerima. Pada kelompok pimpinan lembaga nonstruktural, besaran tertinggi diterima ketua atau kepala lembaga dengan nominal lebih dari Rp31 juta. Sementara wakil ketua, sekretaris, dan anggota memperoleh angka yang menyesuaikan jabatan.
Untuk pejabat yang setara eselon, nominal juga dibedakan berdasarkan tingkat jabatan. Eselon I memperoleh besaran tertinggi, disusul eselon II, III, hingga IV. Besaran ini mencerminkan struktur tanggung jawab serta hak administrasi yang melekat pada masing-masing posisi.
Baca Juga: Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Persyaratannya
Selain ASN inti, pemerintah juga mengatur pembayaran bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Skema pembayaran untuk kelompok ini didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir dan masa kerja.
Pegawai dengan pendidikan SD hingga SMP memperoleh nominal berbeda sesuai lama masa pengabdian. Hal serupa berlaku bagi lulusan SMA, diploma, sarjana, hingga magister dan doktor. Semakin tinggi pendidikan serta masa kerja, maka nilai gaji ke-13 yang diterima juga meningkat.
Untuk lulusan sarjana atau setara, nominal tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp7 juta. Sedangkan pegawai dengan pendidikan pascasarjana dapat menerima hingga lebih dari Rp9 juta bagi yang memiliki masa kerja di atas 20 tahun.
Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pembayaran dilakukan proporsional. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka nilai yang diberikan disesuaikan. Namun bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak masuk daftar penerima.
Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai gaji ke-13 bukan semata hak pegawai, tetapi juga bagian dari strategi fiskal nasional. Pemerintah berharap pencairan ini menjadi dorongan konsumsi masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026.