news

Komisi X DPR Minta Pemerintah Tetapkan Status Guru Honorer Jadi ASN, Soroti Ketidakjelasan PPPK Paruh Waktu

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi!Guru honorer diminta masuk ASN, DPR ingatkan krisis tenaga pendidik di daerah masih mengkhawatirkan (Pixabay Steveriot1)

SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X kembali menyoroti nasib ribuan guru honorer di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, mendesak pemerintah segera mempercepat penataan status guru honorer menjadi aparatur sipil negara sebelum masa transisi guru non ASN berakhir pada penghujung 2026.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran dunia pendidikan terhadap kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah, terutama daerah pelosok. Komisi X menilai penundaan kebijakan justru berpotensi memunculkan masalah baru, terutama ketika banyak sekolah negeri masih bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Esti menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil keputusan yang lebih konkret. Menurutnya, guru honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdi seharusnya tidak terus dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Ia menilai mekanisme pengangkatan menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, menjadi solusi paling rasional untuk menjamin kepastian kerja mereka.

Baca Juga: Sindiran Satir Komika Kukuh Adi di Tengah Polemik Pengadaan Motor Listrik untuk Operasional SPPG, Soroti Nasib Guru Honorer hingga Singgung Prioritas

Dalam pandangan Komisi X, pengabdian panjang para guru honorer tidak dapat dipandang sebelah mata. Banyak di antara mereka telah bertugas di sekolah negeri dengan beban mengajar yang sama seperti guru berstatus ASN. Namun, dari sisi kesejahteraan dan kepastian karier, mereka masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Selain menyoroti status guru honorer, Komisi X juga mengkritisi wacana skema PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menjadi pembahasan. Menurut Esti, konsep tersebut belum memiliki dasar regulasi yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama bagi pemerintah daerah yang menjadi pelaksana kebijakan pendidikan.

Skema PPPK Paruh Waktu dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan tenaga pendidik. Alih-alih memberikan solusi, ketidakjelasan aturan justru berpotensi menambah persoalan baru, terutama menyangkut hak kerja, penghasilan, dan masa depan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Baca Juga: Terima Honor dari Dua Sumber Negara, Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka. Netizen: Yang Boleh Rangkap Jabatan Cuma Pejabat Tinggi!

Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar distribusi guru di seluruh wilayah dapat terpenuhi, sekaligus memastikan proses penataan tenaga honorer berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Persoalan kekurangan guru memang masih menjadi tantangan nasional. Sejumlah daerah, khususnya kawasan terpencil, menghadapi minimnya tenaga pengajar untuk mata pelajaran inti. Kondisi itu membuat sekolah sangat bergantung pada keberadaan guru honorer, meski status mereka belum sepenuhnya pasti.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan ini memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar selama masa transisi, sembari menunggu proses penataan lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...

Surat edaran tersebut juga menegaskan hanya guru yang tercatat dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 yang dapat mengikuti skema transisi. Pada saat yang sama, pemerintah menutup peluang pengangkatan honorer baru agar proses penataan ASN berjalan lebih tertib.

Bagi DPR, kebijakan transisi tidak cukup jika hanya memperpanjang masa kerja sementara. Kepastian pengangkatan menjadi ASN dianggap jauh lebih mendesak. Sebab, tanpa langkah permanen, dunia pendidikan dikhawatirkan kembali menghadapi persoalan kekurangan guru dan ketidakstabilan tenaga pengajar pada tahun-tahun mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini