SketsaNusantara.id - Polresta Pati menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kiai di pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama mengatakan, kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban.
Dika mengatakan, salah seorang korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual pada Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Fakta Kasus Cabul di Pati: Modus Pesan Tengah Malam hingga Ancaman Buat Puluhan Santriwati
“Kasus ini bermula dengan adanya laporan polisi pada tahun 2024 di bulan Juli,” ujarnya pada awak media di Mapolresta Pati, Senin 4 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor yakni Ashari bin Karsa, kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Pati.
Korban melaporkan oknum kiai tersebut telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan seksual,” ungkap Dika lagi.
Korban yang pada saat kejadian tahun 2020 usianya masih 15 tahun, akhirnya berani melaporkan aksi bejat oknum kiai tersebut.
Yang mengejutkan, perilaku bejat tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024,” jelasnya.