SketsaNusantara.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi sorotan. Wacana tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Salah satu respons datang dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Ia menilai aturan pembatasan masa jabatan tidak perlu diterapkan secara seragam.
Menurut Bahlil, setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda. Hal tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing partai.
Ia menjelaskan, di Partai Golkar, pergantian ketua umum sudah menjadi tradisi. Proses tersebut berlangsung melalui forum Musyawarah Nasional atau Munas.
Dalam mekanisme tersebut, pemilihan ketua umum dilakukan setiap periode. Hal ini dinilai mencerminkan praktik demokrasi yang berjalan di internal partai.
“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” ujarnya di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Jumat 24 April 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Golkar tidak bergantung pada batasan dua periode. Bahkan, menurut Bahlil, masa jabatan ketua umum bisa lebih singkat.
Ia menyebut, jika aturan dua periode diterapkan, belum tentu ketua umum menjabat selama itu. Kemungkinan pergantian tetap terbuka sesuai dinamika internal partai.
“Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu, wallahualam,” kata Bahlil.
Bahlil juga menyoroti pentingnya menghormati mekanisme yang telah disepakati masing-masing partai. Ia menilai tidak perlu ada aturan yang menyeragamkan semua organisasi politik.
Setiap partai, kata dia, memiliki aturan yang disusun melalui forum tertinggi. Forum tersebut bisa berupa Munas atau kongres yang melibatkan seluruh elemen partai.
Melalui forum itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan berbagai kebijakan internal.