news

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Seret Ketua Ombudsman, Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 23 April 2026 | 12:00 WIB
Potret Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel (Instagram/ombudsmanri137)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Ketua Ombudsman RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai lebih dari 15 orang.

“Pemeriksaan saksi sudah lebih dari 15 orang, dan proses ini masih berlangsung,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis 23 April 2026.

Baca Juga: Rekam Jejak Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Baru Seminggu Dilantik Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kekayaannya Jadi Sorotan

Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci identitas para saksi yang telah diperiksa. Anang hanya mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik internal maupun eksternal lembaga terkait.

“Dari internal ada, dari pihak luar juga ada,” tambahnya singkat.

Dalam proses penyidikan ini, Kejagung tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga terus mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung. Bukti tersebut mencakup dokumen penting serta data lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan nikel selama lebih dari satu dekade terakhir.

Baca Juga: Viral! Supriadi, Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kolut Terlihat Berkeliaran di Coffee Shop Usai Sidang PK

Anang menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pendalaman, sehingga segala kemungkinan masih terbuka.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti berupa dokumen dan lainnya,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik suap dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar terkait pengurusan tata kelola nikel.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Hery disebut memiliki peran dalam proses pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan sektor kehutanan.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tulungagung, 16 Orang Ditangkap dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Intervensi tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi kebijakan atau surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dalam dugaan tersebut, Ombudsman RI disebut diarahkan untuk mengoreksi kebijakan tertentu yang dinilai menghambat kepentingan pihak perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini