Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Seret Ketua Ombudsman, Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 April 2026 | 12:00 WIB
Potret Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel (Instagram/ombudsmanri137)
Potret Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel (Instagram/ombudsmanri137)

Langkah tersebut diduga memberikan keuntungan bagi pihak swasta, yakni PT TSHI, yang kemudian dapat menentukan sendiri besaran kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis, yakni pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Indonesia. Selain itu, keterlibatan pejabat publik di lembaga pengawasan seperti Ombudsman juga menambah kompleksitas perkara.

Seiring dengan berjalannya penyidikan, publik menantikan langkah lanjutan dari Kejagung, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus ke pihak lain yang terkait.

Kejagung memastikan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini. Upaya penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam sektor pertambangan, mengingat besarnya potensi penerimaan negara yang bergantung pada pengelolaan sumber daya tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X