news

Fakta Baru Kasus Viral Mojokerto, Pelaku Toyor Anak SD Pernah Dipenjara, Kini Dilaporkan dan Diamankan Polisi

Selasa, 21 April 2026 | 16:00 WIB
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal. (Instagram/polres_mojokerto_kota)

Untuk kasus terbaru, Inge dilaporkan oleh Lutviana atas dugaan perampasan dan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 482 Ayat (1) KUHP serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain melakukan kekerasan, Inge juga disebut mengambil kunci motor korban. Kunci tersebut tidak dikembalikan setelah kejadian berlangsung.

Laporan resmi disampaikan oleh Lutviana pada Jumat, 17 April 2026. Sehari setelahnya, aparat kepolisian bergerak melakukan penindakan.

Inge kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu malam, 18 April 2026.

Proses mediasi antara kedua pihak juga telah dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, Inge menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Hasil mediasi dengan mbaknya tadi, mbaknya minta maaf tapi kita secara manusiawi sudah memaafkan. Tapi, ini kan negaranya negara hukum, jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata Lutviana.

Meski telah memaafkan, korban menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penanganan kasus tersebut kini berada di tangan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini