Rabu, 10 Juni 2026

Fakta Baru Kasus Viral Mojokerto, Pelaku Toyor Anak SD Pernah Dipenjara, Kini Dilaporkan dan Diamankan Polisi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 April 2026 | 16:00 WIB
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal.  (Instagram/polres_mojokerto_kota)
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal. (Instagram/polres_mojokerto_kota)

SketsaNusantara.id - Kasus seorang ibu muda di Mojokerto mendadak menjadi perhatian publik.

Video yang memperlihatkan aksi memaki dan menoyor anak kecil tersebar luas di media sosial.

Peristiwa itu melibatkan seorang perempuan bernama Inge Marita, berusia 28 tahun. Ia terlihat menghentikan sepeda motor milik Lutviana di pinggiran Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Ramai Disorot, Inilah Mantan Pegawai BNI yang Diduga Gelapkan Dana Gereja Aek Nabara 28 M, Unggahan Liburan Bareng Keluarga Viral Bikin Publik Geram

Dalam kejadian tersebut, Inge memarahi korban dengan nada tinggi. Situasi memanas ketika ia meluapkan emosi karena merasa jalannya terpotong.

Anak Lutviana yang masih duduk di bangku sekolah dasar berada di bagian depan motor. Saat itulah, anak tersebut ditoyor sebanyak dua kali oleh Inge.

Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari warganet. Setelah video menyebar, kasus itu kemudian diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Guru Menangis Kelelahan Usai Verval, Tempuh Perjalanan Jember hingga Perbatasan Probolinggo

Di tengah proses tersebut, fakta lain mengenai Inge turut terungkap. Ia diketahui pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan berstatus sebagai residivis.

Berdasarkan data perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA, Inge pernah melakukan pencurian bersama ibunya pada Juni 2018. Keduanya mendatangi rumah korban di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Saat itu, mereka menggunakan modus silaturahmi lebaran. Inge meminta izin ke kamar mandi, sementara ibunya mengajak korban keluar rumah.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang. Barang yang diambil antara lain tiga gelang emas dengan berbagai berat, satu cincin emas, serta satu unit ponsel.

Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian memutuskan keduanya bersalah pada Oktober 2018. Inge dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sedangkan ibunya mendapat vonis satu tahun dua bulan.

Pihak kepolisian membenarkan riwayat hukum tersebut. “Kasus yang pernah dilakukan, informasinya benar,” ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan pada Senin, 20 April 2026.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X