Untuk kasus terbaru, Inge dilaporkan oleh Lutviana atas dugaan perampasan dan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 482 Ayat (1) KUHP serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain melakukan kekerasan, Inge juga disebut mengambil kunci motor korban. Kunci tersebut tidak dikembalikan setelah kejadian berlangsung.
Laporan resmi disampaikan oleh Lutviana pada Jumat, 17 April 2026. Sehari setelahnya, aparat kepolisian bergerak melakukan penindakan.
Inge kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu malam, 18 April 2026.
Proses mediasi antara kedua pihak juga telah dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, Inge menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Hasil mediasi dengan mbaknya tadi, mbaknya minta maaf tapi kita secara manusiawi sudah memaafkan. Tapi, ini kan negaranya negara hukum, jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata Lutviana.
Meski telah memaafkan, korban menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penanganan kasus tersebut kini berada di tangan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rossa Layangkan Somasi ke Puluhan Akun, Fitnah Operasi Plastik Viral Disebut Terstruktur dan Siap Dibawa ke Polisi
Viral! Supriadi, Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kolut Terlihat Berkeliaran di Coffee Shop Usai Sidang PK
Viral Anggaran Kaos Kaki SPPI Rp6,9 Miliar, Begini Klarifikasi Kepala BGN
Kasus Viral Video Call Asusila, Clara Shinta Disomasi Rp10,7 Miliar oleh Tri Indah
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar Unpad terhadap Mahasiswi Exchange, Bukti Chat Picu Kecaman