Anggaran gaji manajer dan pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga berasal dari anggaran operasional koperasi dan Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan dari APBN/APBD atau modal awal.
Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjelaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih ini akan menjadi karyawan BUMN yang bersifat sementara melalui skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 2 tahun.
Besaran gaji ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan keuangan, beban kerja, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan transparansi.
Besarannya pun dapat ditinjau dan disesuaikan secara periodik berdasarkan kondisi keuangan koperasi.
Besaran honorarium ini juga perlu dipertimbangkan berdasarkan keputusan rapat agar tetap wajar dan proporsional sehingga tidak membebani koperasi atau memunculkan kesenjangan di antara anggota.
Baca Juga: Koperasi Bakal Tumbuh Sukses, Rektor UIN KHAS Jember Beberkan Tiga Indikator Penting
Koperasi dibangun dengan menganut asas kekeluargaan. Para pengurus, terutama manajer Kopdes Merah Putih nantinya bisa bekerja dengan dilandasi semangat pengabdian dan profesionalisme.
Hal ini dilakukan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pendekatan ekonomi kerakyatan, gotong royong, dan kemandirian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini