Mantan penyanyi dangdut yang terlahir dengan nama asli Laila Fathiah itu juga juga membantah dirinya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait proyek outsorcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Meski begitu, KPK sudah menetapkan Fadia sebagai tersangka. Bupati Pekalongan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
"Tidak, saya tidak ikut (PBJ). Itu bukan punya saya. Kita mengikuti aja, nanti saya akan diskusi dengan pengacara. Siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," ucapnya.
Terlepas dari bantahannya tersebut, KPK secara resmi telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK menyatakan telah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam.
KPK tetap pada pernyataan awal bahwa kasus ini terkait dengan pengaturan pemenang tender outsourcing di beberapa dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang diduga telah dikondisikan untuk vendor tertentu.
Komisi antirasua itu tetap memproses Fadia sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan selama rangkaian operasi sejak Selasa, 3 Maret 2026 dini hari kemarin.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Fadia menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya yang berstatus sebagai saksi untuk pendalaman lebih lanjut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini