Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan karena memanfaatkan ruang publik dan properti warga untuk menyebarkan akses menuju aktivitas yang melanggar hukum.
Penempelan barcode di tempat usaha kecil seperti warung juga menunjukkan bahwa pelaku menyasar lokasi yang mudah dijangkau masyarakat umum.
Jika tidak disadari, pelanggan yang penasaran bisa saja memindai kode tersebut dan diarahkan langsung ke situs taruhan online.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Kerugian yang dimaksud tidak hanya bersifat materiil akibat kerusakan atau pencemaran tampilan warung, tetapi juga risiko reputasi.
Warung bisa saja dianggap terlibat atau bekerja sama dalam promosi situs taruhan online, padahal pemilik tidak mengetahui isi dari barcode tersebut.
Selain itu, keberadaan promosi taruhan online di ruang publik berpotensi memengaruhi masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja yang kerap mengakses internet melalui ponsel pintar.
Penyebaran tautan taruhan secara terselubung melalui barcode dinilai sebagai modus baru yang patut diwaspadai.
Menanggapi kejadian ini, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap modus serupa.
Akun tersebut juga menandai @DivHumas_Polri sebagai bentuk pelaporan dan perhatian terhadap aparat penegak hukum.
Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam mencegah penyebaran konten ilegal di ruang publik.
Praktik promosi taruhan online melalui penempelan stiker barcode menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan terus mencari cara baru untuk menjangkau calon pengguna.
Tidak lagi hanya melalui pesan singkat atau media sosial, kini modus tersebut merambah ruang fisik dengan memanfaatkan teknologi pemindaian cepat (QR/Barcode).
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @RadioElshinta, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat merupakan benteng pertama dalam menghadapi berbagai modus penyebaran taruhan online yang semakin kreatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!