news

Ramai Tuduhan Hina Gibran, Mahfud MD Jelaskan Mengapa Candaan Pandji Tak Masuk Unsur Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:30 WIB
Wapres Gibran Rakabuming. (Instagram/gibran_rakabumin)

Mahfud menilai penyamaan mengantuk dengan kondisi lain tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, ucapan Pandji tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Ia menyebut tidak ada dasar untuk menuduh adanya penghinaan.

Mahfud juga menyoroti potensi dampak jika candaan dibawa ke proses hukum. Ia menyayangkan jika humor atau kritik ringan dipersoalkan secara berlebihan. Menurutnya, hal tersebut dapat mempersempit ruang berekspresi.

Ia juga menyinggung laporan-laporan yang muncul terkait materi komedi Pandji lainnya. Termasuk sentilan terhadap isu tambang dan organisasi kemasyarakatan. Mahfud menilai respons berlebihan justru kontraproduktif.

Menurut Mahfud MD, dalam konteks hukum pidana, pernyataan Pandji tidak memenuhi unsur delik. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan hukum untuk memprosesnya lebih jauh.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini