Kamis, 4 Juni 2026

Ramai Tuduhan Hina Gibran, Mahfud MD Jelaskan Mengapa Candaan Pandji Tak Masuk Unsur Pidana

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Januari 2026 | 20:30 WIB
Wapres Gibran Rakabuming. (Instagram/gibran_rakabumin)
Wapres Gibran Rakabuming. (Instagram/gibran_rakabumin)

SketsaNusantara.id - Materi komedi Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perbincangan publik nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Ucapan itu menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat mengantuk.

Sejumlah pihak kemudian menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan. Isu ini pun meluas hingga ranah hukum. Reaksi bermunculan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Irma Chaniago dari Partai Mana? Intip Profil Anggota DPR RI yang Disorot Usai Sindir Pandji dan Mahfud MD di Tengah Polemik Stand Up Comedy Mens Rea

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut memberikan tanggapan. Ia menilai pernyataan Pandji tidak memenuhi unsur penghinaan. Penjelasan tersebut disampaikan melalui siniar di kanal YouTube miliknya.

Mahfud MD menekankan bahwa kondisi mengantuk merupakan hal yang wajar. Menurutnya, menyebut seseorang mengantuk bukan tindakan merendahkan. Ia mempertanyakan logika yang menyamakan mengantuk dengan penghinaan.

“DI TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina,” ujar Mahfud MD. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga: Komentar Mahfud MD soal Pandji Dilaporkan Polisi, Isu Tambang Ormas Disebut Bukan Baru dan Salah Alamat

Ia juga menjelaskan bahwa mengantuk bukan kondisi buruk. Menurut Mahfud, keadaan tersebut lazim dialami siapa pun. Karena itu, penyebutan mengantuk tidak otomatis bermakna negatif.

Mahfud MD menambahkan bahwa tafsir berlebihan justru memicu masalah. Ia menyebut ada pihak yang mengaitkan mengantuk dengan istilah medis. Tafsir tersebut dinilai tidak relevan dengan konteks candaan.

Ia menyinggung istilah ptosis yang kerap disalahartikan. Menurutnya, jika ada pihak yang menghubungkan ucapan Pandji dengan kondisi medis atau kejiwaan, maka tafsir itu datang dari penafsir. Bukan dari ucapan komika tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa Pandji hanya menyebut kata mengantuk. Tidak ada rujukan langsung pada penyakit atau kondisi tertentu. Karena itu, unsur penghinaan dinilai tidak terpenuhi.

Dalam penjelasannya, Mahfud juga mengulas prinsip dasar hukum pidana. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak mengenal analogi. Setiap perbuatan harus dinilai secara jelas dan konkret.

Ia menjelaskan bahwa menyamakan satu kondisi dengan kondisi lain tidak dibenarkan. Menurutnya, analogi justru berbahaya dalam penegakan hukum pidana. Penilaian harus berangkat dari substansi pernyataan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X