SketsaNusantara.id - Materi komedi Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perbincangan publik nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Ucapan itu menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat mengantuk.
Sejumlah pihak kemudian menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan. Isu ini pun meluas hingga ranah hukum. Reaksi bermunculan dari berbagai kalangan.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut memberikan tanggapan. Ia menilai pernyataan Pandji tidak memenuhi unsur penghinaan. Penjelasan tersebut disampaikan melalui siniar di kanal YouTube miliknya.
Mahfud MD menekankan bahwa kondisi mengantuk merupakan hal yang wajar. Menurutnya, menyebut seseorang mengantuk bukan tindakan merendahkan. Ia mempertanyakan logika yang menyamakan mengantuk dengan penghinaan.
“DI TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina,” ujar Mahfud MD. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa mengantuk bukan kondisi buruk. Menurut Mahfud, keadaan tersebut lazim dialami siapa pun. Karena itu, penyebutan mengantuk tidak otomatis bermakna negatif.
Mahfud MD menambahkan bahwa tafsir berlebihan justru memicu masalah. Ia menyebut ada pihak yang mengaitkan mengantuk dengan istilah medis. Tafsir tersebut dinilai tidak relevan dengan konteks candaan.
Ia menyinggung istilah ptosis yang kerap disalahartikan. Menurutnya, jika ada pihak yang menghubungkan ucapan Pandji dengan kondisi medis atau kejiwaan, maka tafsir itu datang dari penafsir. Bukan dari ucapan komika tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa Pandji hanya menyebut kata mengantuk. Tidak ada rujukan langsung pada penyakit atau kondisi tertentu. Karena itu, unsur penghinaan dinilai tidak terpenuhi.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga mengulas prinsip dasar hukum pidana. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak mengenal analogi. Setiap perbuatan harus dinilai secara jelas dan konkret.
Ia menjelaskan bahwa menyamakan satu kondisi dengan kondisi lain tidak dibenarkan. Menurutnya, analogi justru berbahaya dalam penegakan hukum pidana. Penilaian harus berangkat dari substansi pernyataan.
Artikel Terkait
Bela Pandji Pragiwaksono, Inayah Wahid Bawa Pesan Gus Dur di Tengah Polemik Komika yang Dipolisikan Imbas Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Tanggapi Laporan atas Materi Mens Rea Pandji, Yenny Wahid Ungkit Kisah Miing Bagito Dipanggil Gus Dur ke Istana
Gak Tersinggung, Dharma Pongrekun Malah Bangga Namanya Dijadikan Becandaan di Panggung Mens Rea, Akui Rindu Ketemu Pandji Pragiwaksono Gegara Ini
Kasus Pandji Dilaporkan ke Polisi Usai Show ‘Mens Rea’, Abraham Samad Soroti Kejanggalan Laporan dan Dampak KUHP 2026
Tanggapi Polemik Mens Rea, Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidanakan