PT WP Cairkan Fee Lewat Jasa Konsultan Pajak
Pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif.
PT WP berpura-pura menggunakan jasa PT NBK milik konsultan pajak bernama Abdul Jadim Sahbudin alias ABD.
Setelah cair, uang Rp4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
“Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD,” terang Asep.
Oknum Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Bagi-Bagi Jatah Fee hingga Terjaring OTT
Pada Januari 2026, ABD memberikan dana Rp4 miliar tersebut kepada AGS dan Askob Bahtiar alias ASB, tim penilai KPP Madya Jakut.
Selanjutnya, oleh kedua oknum tersebut, uang Rp4 miliar dalam pecahan dolar Singapura itu didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dirjen Pajak dan juga pihak lainnya.
Saat pendistribusian berlangsung, KPK segera bergerak dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK Umumkan 5 Tersangka
Setelah menangkap 8 orang dan sejumlah barang bukti, KPK segera melakukan pemeriksaan hingga menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diperoleh, KPK akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
3 Orang tersangka merupakan oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara yakni DWB, AGS dan ASB.
Sementara 2 orang lainnya yakni ABD da EY selaku pihak yang memberi.